Anda bisa mengajukan Pendanaan PO/Invoice yang dapat digunakan untuk berbagai proyek pendidikan di SIPLah, LKPP, LPSE maupun e-Katalog.
Tak tanggung-tanggung, Pintek menawarkan pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti jatuh tempo invoice.
Pintek akan mencairkan dana sebesar 80 persen dari nilai PO atau invoice. Menariknya lagi, Pintek memiliki program grace period yaitu tidak ada cicilan pokok selama tenor, melainkan hanya membayar biayanya saja, mulai dari 1,5 persen per bulan (sesuai penilaian kredit).
Baca Juga: Tiru Jejak Putra Bungsunya, Pangeran Charles Kembali Buat Kesal Ratu Elizabeth II
Pelunasan pendanaan dapat dilakukan di akhir tenor yakni saat UKM sudah menerima pembayaran dari sekolah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Anda dapat melakukan diskusi dengan tim Pintek maupun menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.***