Harga Ayam dan Telor Anjlok di Tingkat Peternak, Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara Bakal Datangi Kementan

- 1 Mei 2021, 07:34 WIB
Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara berencana akan melakukan aksi damai didepan Kementerian Pertanian (Kementan).
Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara berencana akan melakukan aksi damai didepan Kementerian Pertanian (Kementan). /Instagram @peternakayampetelur/

PR TASIKMALAYA- Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara berencana akan melakukan aksi damai didepan Kementerian Pertanian (Kementan).

Rencana aksi damai oleh Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara ini akan dilakukan pada Selasa, 4 Mei 2021, mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara, melakukan aksi damai dalam rangka menyampaikan dukungan, sekaligus tuntutan kepada pemerintah terkait perbaikan tata niaga ayam ras pedaging ayam.

Baca Juga: Bagikan Foto Bersama Arya Saloka dan Amanda Manopo, Ayu Tingting: Ya Allah Rezeki, Ngefans Banget

Dimana saat ini harga produksi dengan harga jual di tingkat para peternak ayam tidak seimbang.

Harga ayam dan telur di pasar tradisional maupun modern sangatlah tinggi, tetapi ironisnya di tingkat para peternak harganya sangatlah rendah.

Kondisi inilah yang membuat para peternak ayam selalu merugi, dan semakin merana.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Mama Sarah Akhirnya Pergoki Ricky Tagih Janji Malam ke 2 Bersama Elsa

Menurut Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara, Alvino Antonio W, tuntutan yang akan disampaikan Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara dalam aksi damai tersebut diantaranya;

Menuntut Perpres Perlindungan Peternak Rakyat mandiri segera diterbitkan pemerintah.

“Turunkan harga Day Old Chicken (DOC) FS, dan tetapkan diangka 20% dari harga jual live bird,” tutur dia dalam siaran pers-nya yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Bukan Pembersih Toilet, Polri Sebut Barang Bukti di Sekretariat FPI ialah Bahan Peledak

Selain itu, Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara pun menuntut jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No.32 Tahun 2017 pada Pasal 19 ayat (1).

“Meminta pabrik pakan ternak untuk tidak menaikan harga,” kata dia.

Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara pun menuntut pemerintah untuk menjamin harga jual live bird diatas HPP atau Harga Pokok Penjualan Peternak Mandiri sesuai Permendag No.07 Tahun 2020 yakni, minimal Rp20.000 per kilo gram-nya.

Baca Juga: Unggah Foto di Instagram usai Aksi Walkoutnya Viral, Iis Dahlia Dibanjiri Komentar Netizen: Banyakin Istighfar

“Dilakukan penyerapan ayam hidup disaat harga farm gate (harga kandang di tingkat para peternak) dibawah HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag No.07 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1),” ujar dia.

Tak hanya itu, para peternak pun menuntut perusahaan integrasi dan afiliasinya dilarang menjual ayam hidup, dan budidayanya 100% masuk RPHU atau Rumah Potong Hewan Unggas.

“Memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi atau importir Grand Parent Stock (GPS) atau bibit ayam indukan, maupun perusahaan pakan ternak yang tidak mematuhi tuntutan diatas,” tegas dia.

Baca Juga: Sebut Teroris KKB Papua Harus Ditangani Tepat, TB Hasanuddin: Tetap Perhatikan HAM

Sanksi dapat berupa pemberhentian izin impor Grand Parent Stock (GPS) atau bibit ayam indukan, pencabutan izin impor bahan baku pakan.

“Sampai penutupan izin perusahaan. Hidup Peternak Rakyat Indonesia,” ucap dia. ***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x