BNI Salurkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Syarat Pencairannya

- 13 April 2021, 16:12 WIB
BNI menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta ke 2,1juta rekening penerima.*
BNI menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta ke 2,1juta rekening penerima.* /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Bank Negara Indonesia (BNI) akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM 2021.

BNI sebagai bank penyalur, telah siap menyalurkan BPUM BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM bagi para pelaku usaha.

Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan, saat ini Kemenkop UKM sudah mulai menyalurkan bantuan ke 2,1 juta rekening di BNI dan tiap rekening akan mendapat bantuan Rp1,2 Juta.

Baca Juga: Jepang Akan Membuang Air Limbah dari Fukushima ke Laut, Ditentang Tiongkok Sebut Rugikan Negara Tetangga

"Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antaranews pada Selasa 13 April 2021.

Mucharom juga menyampaikan, terkait beberapa persyaratan yang harus di persiapkan para penerima bantuan.

Pencairannya akan dilakukan setelah penerima BLT UMKM ini menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di cabang BNI.

Baca Juga: Putus dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Ungkap Hubunganya dengan Memes Prameswari

Selain SPTJM, Mucharom menambahkan bahwa terdapat syarat lain yang harus di bawa pada saat pencairan.

"Syarat lainnya adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," tambahnya.

Jika para penerima BLT sudah melengkapi syarat, maka bantuan bisa di salurkan melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.

Baca Juga: 'Disindir' Admin Bali United, Valentino Jebret Akui Kaget Ditelepon Peter Tanuri: Respect Pak!

Mucharom sendiri menjamin, bahwa dana tersebut tidak akan hilang dan bisa di cairkan dengan ketentuan berlaku.

"BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.

Selain itu, karena ini masih dalam kondisi pandemi maka menurut Mucharom BNI juga menerapkan prokes.

Baca Juga: Tuntutan Terhadap KLB Dinilai Tidak Lagi Relevan, Partai Demokrat Putuskan Akhiri Gugatannya

"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x