Tuntutan Terhadap KLB Dinilai Tidak Lagi Relevan, Partai Demokrat Putuskan Akhiri Gugatannya

- 13 April 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi logo partai Demokrat./
Ilustrasi logo partai Demokrat./ /Antara/Muhammad Adimaja
 
PR TASIKMALAYA - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mencabut tuntutan kepada sepuluh orang pencetus Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit.

Majelis Hakim memutuskan dengan mengabulkan permintaan Partai Demokrat untuk mengakhiri tuntutannya kepada sepuluh pencetus KLB.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly juga termasuk yang tergugat.
 
Baca Juga: Lahir dari Keluarga Konglomerat, Putri Tanjung: Tak Penah Ditanami 'Saya Kaya' Sama Orang Tua

“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut," ungkap Hakim Ketua IG Purwanto.

"2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” tuturnya ketika membacakan keputusan pencabutan gugatan.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, menuntut sepuluh inisiator KLB.
 
Baca Juga: Lapas Nunggak Bahan Makanan Biayai 70 Persen Pecandu Narkoba, Arteria Dahlan: Tembak Mati Bandar dan Kurir

Kesepuluh orang itu termasuk Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Tuntutan itu diajukan pada tanggal 12 Maret 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bernomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama perkara ini telah berjalan sejak 30 Maret 2021 di PN Jakarta Pusat.
 
Baca Juga: Resmi Jadi Besan! Intip Perbandingan Kekayaan Anang Hermansyah dengan Halilintar Anofial

Tetapi Majelis Hakim menangguhkan sidang sebab kuasa hukum dari pihak tergugat tidak datang.

Kemudian, sidang berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 13 April 2021, guna menyimak pembacaan tuntutan pihak penggugat.

Sebelum sempat tiba di bagian tersebut, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob mengungkapkan permintaan pencabutan tuntutan ke Majelis Hakim, karena tuntutan itu dinilai tidak lagi relevan.
 
Baca Juga: Nilai Anies Baswedan Gagal Kelola Formula E, Ferdinand Hutahaean: Sengaja Dibuat Amburadul?

Ini karena, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkeberatan dengan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Selain itu, mereka juga menolak daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diberikan oleh para inisiator KLB pada di akhir bulan Maret lalu.

Mengenai permintaan itu Hakim Ketua IG Purwanto menerangkan kepada kuasa hukum tergugat, pembatalan ini bisa terjadi secara sepihak sebab tuntutan belum dibacakan dalam persidangan.
 
Baca Juga: Nagita Slavina Susul Raffi Ahmad ke Lokasi Syuting saat Sahur di Ramadhan 1442 H, Kenapa?

Karenanya, Majelis Hakim tidak harus meminta respons atau kesepakatan dari tergugat untuk mencabut tuntuannya seperti yang tercantum dalam ketentuan Hukum Acara.

Untuk itu, tim kuasa hukum tergugat menyatakan pihaknya sudah menyediakan tanggapan untuk tuntutan yang dilayangkan kedua pengurus pusat Partai Demokrat.

Meski begitu, hakim ketua memaparkan, tanggapan itu tidak mesti diungkapkan saat persidangan sebab pihak penuntut sudah membatalkan gugatannya.***
 
 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x