1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari
Baca Juga: Imlek 2021, Menag Yaqut Ajak Masyarakat Sambut dengan Sederhana hingga Medsos Bertabur Filter
Para penerima yang sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa melakukan pencairan dengan cara terbaru berikut ini:
1. Tunggu surat undangan pemberitahuan pencairan BST