Jika sudah mendapatkan jadwal, penerima harus datang kembali sesuai dengan jadwal pencairan yang di tetapkan.
Para penerima yang akan melakukan pencairan harus membawa beberapa dokumen persyarat agar bisa mencairkan bantuan.
Baca Juga: Partai Nasdem Usul Definisi Kata ‘Perempuan’ Diganti dari KBBI, Ada Apa?
Dokumen persyarat terdiri dari buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri seperti KTP, penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kuasa Penerima dana BPUM.
Itulah update Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, para penerima bisa segera melakukan pencairan sebelum tanggal 18 Februari 2021. ***