- Mememiliki usaha mikro;
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Tak Adil Hukum Kerumunan HRS, Harusnya Pemerintah Kerjasama dengan FPI
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Bawaslu Adakan Rapid Test Masal, 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Dinyatakan Reaktif Covid-19