2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Pasien Covid-19 Meningkat, Ruang Isolasi di RSUD Tasikmalaya Sudah Terisi 98 Persen
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.