KUR Syariah Pegadaian Anti Riba: Pinjaman Berbasis Syariah untuk UMKM

28 Oktober 2023, 11:34 WIB
Logo KUR Syariah Pegadaian /Pegadaian/

PR TASIKMALAYA - Pegadaian telah memperkenalkan program KUR Syariah, sebuah fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip syariah yang bertujuan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses ke bank konvensional.

Program KUR Syariah Pegadaian tidak hanya menunjang kebutuhan modal UMKM, tetapi juga menawarkan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah, menjadikannya anti riba.

Program KUR Syariah Pegadaian memfasilitasi para nasabah yang mungkin belum dianggap bankable, meskipun mereka memiliki usaha yang layak dan produktif.

Yang membedakan program ini adalah penggunaan prinsip syariah dalam akad Rahn (gadai syariah), yang berarti nasabah tidak akan dikenai bunga dalam pengembalian pinjaman.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Menteri PANRB Ajak ASN Wujudkan Reformasi Birokrasi

Program ini memberikan kesempatan bagi UMKM yang belum pernah menerima KUR dari bank lain.

a. Bagaimana Cara Mengajukan KUR Syariah Pegadaian?

Proses pengajuan KUR Syariah Pegadaian cukup sederhana, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Anda perlu menyiapkan fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar, buku nikah (jika sudah menikah), surat keterangan domisili, bukti kepemilikan rumah, fotokopi NIB atau Surat Keterangan Izin Usaha, serta fotokopi rekening listrik, PDAM, atau telepon.

Baca Juga: Bebas Riba, KUR BSI 2023 Solusi Tepat bagi UMKM untuk Dapatkan Modal hingga Rp500 Juta

Setelah memastikan semua dokumen terpenuhi, langkah-langkah pengajuan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pengajuan.
2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
3. Tim Pegadaian akan melakukan survei ke tempat tinggal dan usaha Anda.
4. Menandatangani akad kredit syariah.
5. Menerima pencairan dana KUR.
6. Mengangsur setiap bulan sesuai dengan jatuh tempo.
7. Ketentuan Umum dan Tarif Produk

Terdapat ketentuan umum yang perlu diikuti, seperti usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad. Selain itu, kepemilikan usaha UMKM harus sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Anda tidak boleh sedang menerima fasilitas pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga keuangan lain. Calon nasabah juga harus memiliki pendapatan rutin.

KUR Syariah Pegadaian menawarkan kredit modal usaha dengan jangka waktu pinjaman antara 12 hingga 36 bulan.

Baca Juga: Lebih Sedikit dari Kapasitas Stadion JIS, 5 Kecamatan di Kota Bandung Ini Ternyata Sepi Penduduk

Besaran pinjaman berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan suku bunga efektif 6 persen per tahun, berdasarkan prinsip Mu’nah pemeliharaan.

KUR Syariah Pegadaian adalah alternatif inklusif yang mengedepankan prinsip syariah Islam untuk pengembangan bisnis UMKM.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan siap mengajukan KUR Syariah Pegadaian agar Anda dapat merasakan manfaatnya.

Ajukan pinjaman sekarang dan kembangkan bisnis UMKM Anda sesuai dengan prinsip syariah. Mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah dijelaskan di atas akan memastikan pengajuan Anda segera diterima.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler