PR TASIKMALAYA - Pemerintah baru-baru ini menyatakan jika bantuan beras 10 kg diperpanjang penyalurannya hingga tahun 2024 mendatang. Tentunya, ini kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan sosial atau bansos ini.
Cek cara agar bisa mendapatkan bansos beras 10 kg. Bansos ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaay atau KPM yang menerima bantuan program keluarga Harapan atau PKH.
Namun, ada empat golongan penerima PKH yang berhak mendapatkan bansos beras 10 kg. Selain itu, ada syarat dan kriteria lain agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Bagi Anda yang belum mengetahu cara mendapatkan hingga kriteria agar bisa mendapatkan bansos beras 10 kg, berikut ini infomasi lengkapnya.
Baca Juga: Cair Oktober! Simak Syarat dan Besaran Bansos PKH 2023 Tahap 4
Kriteria Bansos Beras 10 Kg
Meskipun KPM yang berhak mendapatkan bansos beras 10 kg bagian dari KPM penerima bansos PKH. Namun hanya empat golongan yang berhak menerimanya.
Golongan tersebut adalah sebagai beriku.
1. KPM program keluarga harapan PKH
2. KPM bantuan pangan nontunai BPNT
3. KPM penerima PKH plus BPNT
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023, Mudah Cukup Lewat HP!
4. KPM balita atau anak yang berisiko stunting
Poin empat, data balita atau anak yang berisiko stunting akan merujuk pada dara yang bersumber dari BKKBN.
Cara Mendapat Bansos Beras 10 Kg
1. Pendataan yang dilakukan pemerintah setempat
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
3. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos
4. Tunggu Verifikasi, Seleksi dan jika sesuai dengan kriteria maka Anda berhak mendapatkan bantuan tersebut.***