Tabel Angsuran KUR Syariah Pegadaian Oktober 2023, Disertai Syarat Pengajuan Pinjaman!!

16 Oktober 2023, 14:52 WIB
KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah yang mempunyai usaha produktif untuk pengembangan usaha. /Pegadaian/

PR TASIKMALAYA – Dalam artikel ini akan memberikan informasi mengenai tabel angsuran KUR Syariah Pegadaian disertai dengan penjelasan mengenai pembayaran cicilan pinjaman.

Sebagai informasi, KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah yang mempunyai usaha produktif untuk pengembangan usaha.

Pinjaman KUR Syariah Pegadaian tersebut biasanya berdasarkan akad Rahn (Pegadaian Islam) dan tersedia untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Berdasarkan sajian tabel di bawah ini, pembayaran angsuran KUR Syariah Pegadaian bulan Oktober 2023 menunjukan jumlah pinjaman dan tenor yang berbeda-beda.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Usia Capres Cawapres dari PSI dan Partai Garuda!

Tabel angsuran KUR Syariah Pegadaian. Pegadaian

Pembayaran cicilan berkisar antara Rp29.200 hingga Rp847.400 per bulan, tergantung jumlah pinjaman dan jangka waktu.

Jumlah pinjaman KUR Syariah ini berkisar mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 dengan tingkat bunga efektif 3% per tahun (untuk lebih jelasnya bisa dilihat table di atas).

Adapun hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan pinjaman KUR Syariah Pegadaian diantaranya:

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Usia Capres Cawapres dari PSI dan Partai Garuda!

  • Pemohon harus memiliki KTP elektronik, berusia minimal 17 tahun, dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kontrak.
  • Pemohon harus memiliki penghasilan tetap harian, mingguan, atau bulanan dan tempat tinggal tetap.
  • Pemohon tidak boleh menerima pembiayaan dari program pemerintah lain atau lembaga keuangan lainnya.

Sementara, proses pengajuan pinjaman meliputi persiapan persyaratan yang diperlukan, pengisian formulir dan permohonan pembiayaan, penyerahan dokumen persyaratan kepada tim mikro Pegadaian untuk diverifikasi, dan menunggu persetujuan dari Pegadaian.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler