Tak Kunjung Cair? Cek Dulu Syarat dan Besaran Bantuan PKH 2023 Tahap 4 di Sini

5 Oktober 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi bantuan PKH 2023 tahap 4. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Apakah bantuan sosial (bansos) tak juga kunjung cair? Lantas kapan bansos akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)?

Sebelum membahas lebih jauh, artikel ini akan mengulas terlebih dahulu syarat penerima dan besaran bantuan PKH tahun 2023, khususnya tahap 4. 

Program Keluarga Harapan (PKH) itu sendiri merupakan salah satu bantuan yang pencairannya dilakukan dalam 4 tahap, dan kini akan memasuki tahap 4. 

Besaran bantuan yang disediakannya pun berbeda-beda sesuai dengan kategori yang dipenuhi oleh penerima PKH itu sendiri. 

Baca Juga: Angsuran Periodic Andalan BSI untuk Penyaluran KUR Bagi Sektor Pertanian, Peternakan dan Perikanan

Syarat Penerima PKH 2023

Untuk bisa mendapat bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan seperti WNI yang dibuktikan dengan e-KTP. 

Kemudian penerima merupakan keluarga miskin atau rentan miskin dan bukan anggota ASN, Polri, atau TNI. 

Selanjutnya, penerima yang memperoleh bansos PKH adalah mereka yang memenuhi salah satu kategori seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat atau lanjut usia (lansia). 

Baca Juga: Toji Fushiguro Bangkit Lagi di Jujutsu Kaisen Season 2: Aib Klan Zenin Mulai Beraksi

Jika semua syarat tersebut sudah dipenuhi, Anda hanya perlu melakukan pengecekkan secara online yang bisa dilakukan lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. 

Setelah itu bila nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka bantuan tahap 4 bisa dicairkan sesuai tanggal yang diumumkan Kemensos. 

Besaran bantuannya akan menyesuaikan dengan kategori yang Anda penuhi sebelumnya, berikut ini nominal bantuan PKH tahap 4.

Baca Juga: Usai Cerai dengan Honda, Marc Marquez Akan Umumkan Kontrak Baru di GP Mandalika?

Besaran PKH Tahap 4 

1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000

2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000

3. Lansia : Rp600.000

4. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000

5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat : Rp500.000

Baca Juga: Penjelasan Logo Whoosh, Ketahui Makna di Baliknya

6. Anak sekolah SMP/sederajat : Rp375.000

7. Anak sekolah SD/sederajat : Rp225.000.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler