Apa Itu Pinjaman Pribadi? Ternyata Mengandung Bahaya, Simak Selengkapnya

13 September 2023, 06:44 WIB
Foto Ilustrasi bahaya dari adanya praktik Pinjaman Pribadi di media sosial /Unsplash/Dylan Gillis

PR TASIKMALAYA - Simak informasi lengkap mengenai penjelasan Pinjaman Pribadi (PinPri) yang kini tengah marak di media sosial. Lengkap dengan bahaya yang ada di dalamnya.

Diketahui bahwa akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial mengenai Pinjaman Pribadi. Lalu apa itu Pinjaman Pribadi?

Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, Selasa, 12 September 2023, Pinjaman Pribadi adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.

Pada praktiknya, biasanya orang yang bersangkutan sebagai penawar pinjaman memberikan beberapa persyaratan sederhana yang seolah-olah mudah untuk dipenuhi. 

Baca Juga: Seluruh Pemeran Film Dewasa Akan Diperiksa Polisi Pekan Ini, Salah Satunya Selebgram?

Di antara syaratnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, hingga akun media sosial pribadi untuk keperluan Pinjaman Pribadi tersebut. Tak hanya itu, biasanya yang ditawarkan adalah pencairan dana yang cepat, bahkan kurang dari satu hari.

Atas hal itu, OJK menyatakan bahwa Pinjaman Pribadi ternyata memiliki bahaya di dalamnya yang dapat merugikan peminjam. Berikut beberapa bahaya yang potensial terjadi saat melakukan Pinjaman Pribadi.

  • Pinjaman Pribadi tidak diawasi

  • Pinjaman Pribadi tidak memiliki izin dari OJK

  • Rawan penipuan yang disebabkan adanya biaya yang harus dipenuhi di awal perjanjian

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler My Lovely Liar Episode 14: Sol Hee dan Do Ha Hadapi Tantangan Besar

  • Bunga dari tagihan pinjaman sangat tinggi, dapat mencapai 35 persen sampai dengan 40 persen

  • Jatuh tempo dalam Pinjaman Pribadi relatif cepat, berkisar antara 24 jam hingga 48 jam saja

  • Apabila gagal memenuhi pembayaran tagihan sesuai jadwal dan perjanjian, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai jasa pinjaman keuangan yang telah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK dapat menghubungi Call Center yang tersedia di nomor telepon 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157.

Baca Juga: MALAM INI! Bocoran Lengkap dan Prediksi My Lovely Liar Episode 14: Ada Jam Tayang

Demikian informasi mengenai penjelasan Pinjaman Pribadi yang tengah marak di media sosial. Lengkap dengan bahaya yang terkandung di dalamnya.

Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih dan menentukan pengajuan pinjaman keuangan pada lembaga yang bersertifikasi.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler