PR TASIKMALAYA - Progam Keluarga Harapan (PKH) per hari ini sudah mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap 3.
Penyaluran tahap 3 ini akan berjalan dari akhir Agustus hingga September 2023 mendatang kepada para penerima bansos.
Bagi yang belum mendapat bantuan PKH, pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua syarat penerima yang telah ditetapkan.
Simak informasi syarat penerima PKH 2023 tahap 3 sekaligus informasi nominal dan pencairan bantuan ini.
Baca Juga: Kejaksaan Buka Tes CASN, Cocok Banget Pencari Peluang Kerja Mapan
Terdapat beberapa syarat penerima PKH 2023 yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mendapat bansos berupa uang. Berikut syarat penerima tersebut:
Syarat Penerima PKH 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Termasuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan miskin
3. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri
Baca Juga: TAYANG MALAM INI! Simak Preview dan Spoiler The Killing Vote Episode 3
4. Memenuhi salah satu kategori khusus seperti;
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini 0-6 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Lanjut usia di atas 60 tahun
- Anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA/sederajat
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Anda hanya perlu melakukan pengecekkan secara online dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Biar Kulit Glowing Kayak Ubin Masjid, Konsumsi Rempah Ini! Hasilnya Ajaib
Apabila belum terdaftar, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu dengan mengajukan diri lewat aplikasi Cek Bansos.
Setelah terdaftar, Anda bisa mencairkan bantuan lewat Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Kemudian terkait besaran bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang dipenuhi, seperti untuk ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, masing-masingnya mendapat Rp750.000.
Baca Juga: Bangun Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan dengan Memajukan UMKM, KUR BRI Bisa Jadi Solusi
Lalu bagi penyandang disabilitas berat dan lansia akan memperoleh Rp600.000 untuk masing-masing kategorinya.
Sedangkan anak sekolah akan mendapat bantuan tahap 3 sesuai tingkat pendidikan, bagi siswa SD/sederajat mendapat Rp225.000, siswa SMP/sederajat Rp375.000 dan siswa SMA/sederajat dengan Rp500.000.
Sekian informasi syarat penerima PKH 2023 dan nominal serta pencairan bansos ini di bulan Agustus.***