Ternyata Ini Kriteria yang Berhak Dapat Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023, Simak Penjelasannya di Sini!

20 Juli 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi kriteria penerima bansos PKH 2023 tahap 3. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang tengah disalurkan oleh Kementerian Sosial (kemensos).

Sedangkan, untuk tujuan PKH sendiri adalah untuk lebih meningkatkan kondisi sosial ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Terdapat empat tahap untuk pencairan PKH 2023 dan salah satunya tahap 3 yang dijadwalkan dilakukan pada bulan Juli-Agustus-September.

Artikel yang telah di siapkan ini mengulas tentang kriteria yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3 tahun 2023.

Baca Juga: Kapan Jujutsu Kaisen Season 2 Eps 3 Sub Indo Tayang? Cek Jadwal Rilis Resmi

Lantas, siapa saja yang masuk ke dalam kriteria penerima bansos PKH 2023 ini?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Baik, inilah beberapa kriteria yang berhak mendapatkan bansos tersebut.

Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

• Ibu hamil/nifas/menyusui, maksimal dua kali kehamilan.

• Anak usia 0-6 tahun, dengan maksimal dua anak.

Baca Juga: Sombongnya Keisya Levronka Tolak Tawaran Marlo Ernesto saat Podcast: Gak Datang Lagi Deh!

Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

• Anak SD/MI/sederajat.

• Anak SMP/MTS/sederajat.

• Anak SMA/MA/sederajat.

• Anak usia 6-21 tahun yang belum selesai wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kembali Terjerat Kasus Hukum, Panji Gumilang Diduga Salah Gunakan Dana Zakat

Kriteria Penerima PKH Sosial:

• Lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal satu orang dalam keluarga.

• Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam keluarga.

Gimana, apakah Anda termasuk ke dalam kriteria yang telah disebutkan di atas ini?

Adapun jumlah besaran yang di dapat masing-masing kriteria penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2023.

Baca Juga: Ditinggal Luis Milla, Sato Nyatakan Persib Harus Move On dan Fokus Hadapi PSM Makassar

• Ibu hamil, Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun

• Anak usia dini, Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun

• Anak SD, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 setahun

• Anak SMP, Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun

• Anak SMA, Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun

Baca Juga: Resmi Tayang Bulan Depan! Intip Sinopsis Film Thriller yang Dibintangi Shin Hye Sun di Sini

• Penyandang disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun

• Lanjut usia, Rp600.000 atau Rp2,4 juta

Demikian besaran yang akan disalurkan oleh Kemensos, untuk pencairan biasanya dilakukan secara bertahap sehingga tidak bisa sekaligus serentak.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler