Penerima Bansos PKH yang Meninggal Bisa Digantikan Anggota Keluarganya, Syarat dan Mekanismenya

17 Juli 2023, 10:18 WIB
Bupati Subang Haji Ruhimat ketika menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Serangpanjang, Subang /Dok. Subang.go.id/

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) diberikan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu. Khususnya orang-orang yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kini sudah memasuki tahap 3. Periode ini terhitung dari Juli hingga September 2023. Penerima bansos PKH yang berstatus pengurus atau pemegang rekening yang meninggal ternyata bisa digantikan anggota keluarga yang lain.

Berikut mekanisme dan syarat anggota keluarga yang akan gantikan penerima bansos PKH yang meninggal, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id.

Menurut UU No. 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos PKH Tahap 3 2023 Sudah Mulai Cair

Anda harus masuk ke dalam DTKS jika ingin mendapat bansos PKH yang berbasis data kependudukan ini. Pengusulannya adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

DTKS bansos adalah program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI). Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk mengakses bantuan.

Pengusulan lalu dilakukan dari kelurahan. Kemudian, akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga, sesuai syarat yang ditentukan Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, yang merupakan kewenangan Menteri. Anda dinyatakan sah sebagai penerima bansos PKH jika data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak.

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3: Cek Cara Akses Laman Resmi Kemensos lewat Ponsel!

Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyediakan laman penerima bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Laman ini menampilkan nama seluruh penerima bantuan di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama.

Pastikan Anda mengetik nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar benar. Apabila data yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima bansos tapi muncul, cari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa yang dimaksud.

Jika masih tidak memperoleh informasi yang dimaksud, lakukan pengecekan langsung ke bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP.

Sementara itu, penerima bansos PKH yang meninggal bisa digantikan anggota keluarga yang lain melalui mekanisme pergantian pengurus.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Mulai Juli 2023, Masyarakat Diminta Rajin Mengecek Informasi Ini!

Namun, perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus hanya penerima bansos yang aktif di periode terakhir.

Syarat pengurus pengganti:

1) Anggota keluarga (satu KK dengan almarhum/almarhumah).

2) Masuk di DTKS.

3) Data administrasi kependudukannya valid. (tidak ganda, sudah rekam e-KTP, dll).

4) Usia di atas 17 tahun.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Dinsos Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler