PIP 2023 Sudah Cair! Akses Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek SK Penerima di SiPintar

7 April 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi - Akses link pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima SK bantuan PIP 2023 di SiPintar. /ANTARA FOTO/Dhad Zakaria.

PR TASIKMALAYA – Bantuan pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 sudah disalurkan kembali. Kabar tersebut sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram @sobatpip dua hari lalu, pada Rabu 5 April 2023 terkait penerbitan SK Pemberian dan SK Nominasi PIP.

“Hai, sobat PIP, Dana PIP udah cair loh, yuk segera cek di SiPintar” tulisnya sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @sobatpip.

Sebanyak 6.432.461 siswa sudah terdaftar sebagai SK Pemberian bantuan PIP, sementara jumlah penerima pada SK nominasi sebanyak 349.125 siswa.

Maka dari itu, bagi siswa yang sudah mendaftar segera lakukan cek nama penerima SK nominasi di laman SiPintar pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah ada nama kamu atau tidak.

Baca Juga: Masih Saling Berkaitan, Simak Perbedaan Kenaikan Isa Almasih dan Paskah

Bagi kamu yang belum mengetahui cara untuk cek SK penerima nominasi di laman SiPintar, artikel ini akan membantu dengan memberikan informasi mengenai cara cek SK nominasi di laman ini.

Namun sebelumnya, perlu diketahui, PIP merupakan salah satu program bantuan pemeritah untuk anak sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin dalam bentuk uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2023.

Pada Rabu 5 April 2023, pemerintah sudah menggulirkan dana PIP tersebut kepada 349.125 siswa penerima SK nominasi. Untuk mengetahui cek penerimaan SK nominasi bisa dilakukan dengan menanyakan kepada pihak sekolah dan bisa juga mengecek secara mandiri di laman SiPintar.

Baca Juga: Menko PMK Pastikan Bansos Lebaran 2023 Disalurkan Tetap Sasaran untuk Masyarakat yang Kurang Mampu

Cara cek penerima SK nominasi PIP 2023 di SiPintar

  1. Siswa atau orangtua bisa mengakses link resmi SiPintar pip.kemdikbud.go.id, atau bisa KLIK LINK INI
  2. Kemudian siapkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK atau KK pada kolom pertama dan kedua.
  3. Selanjutnya, tulis jawaban dari gambar yang berisi soal perhitungan.
  4. klik 'Cek Penerima PIP'.

Jika datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Resep Risol Kampung ala Chef Devina Hermawan, Cocok Jadi Menu Takjil dan Ide Jualan

Sementara apabila datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP. Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya diberikan kepada penerima PIP yang hanya terdaftar di DTKS.

Namun, apabila data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP. Penting untuk dicatat, perhatikan juga keterangan tahun penerimaannya karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi tidak lagi di tahun ini.

Misalnya di datanya berlaku sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021.

Baca Juga: Link Nonton Joseon Attorney Episode 3, Cek juga Spoilernya di Sini!

Hal tersebut disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak layak menerima PIP

- Tidak bisa diusulkan lagi di tahun 2022. ***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler