Ribuan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 Terancam Tak Dapat Insentif, Ini Penyebabnya

20 Februari 2023, 21:15 WIB
Simak berikut informasi mengenai beberapa penyebab jika penerima Kartu Prakerja gelombang 48 terancam tidak dapat insentif. /Dok. Prakerja.go.id

PR TASIKMALAYA - Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan insentif kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Sebagai informasi, gelombang 48 diumumkan telah dibuka pendaftarannya oleh pihak Kartu Prakerja sejak 17 Februari 2023. Pada gelombang ini terdapat 10.000 kuota penerima yang disediakan.

Namun meski memenuhi persyaratan, ada beberapa penerima Kartu Prakerja gelombang 48 yang mengalami kendala dalam menerima insentif. Apa saja?

Berikut adalah 6 penyebab insentif Kartu Prakerja gelombang 48 gagal cair ke rekening penerima:

Baca Juga: Berperan dalam Film Black Panther 2 Sebagai Namora, Mabel Cadena Ungkapkan Masa Depan Karakternya di MCU

1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Prakerja

Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif, penerima Kartu Prakerja harus memberikan ulasan atau review mengenai pelatihan yang telah diikuti.

Jika penerima belum mengisi ulasan, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Prakerja

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Perbedaan Antara 2 Gambar? 17 Detik bagi Orang Jeli untuk Mengenali Semuanya

Selain memberikan ulasan, penerima Kartu Prakerja juga harus memberikan penilaian atau rating terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Penilaian ini berfungsi sebagai umpan balik bagi penyelenggara program dalam meningkatkan kualitas pelatihan.

Jika penerima belum memberikan penilaian, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

3. Nomor rekening bank atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah

Baca Juga: Mengapa Banyak Anime yang Menggunakan Lokasi Pemandian Air Panas? Ternyata Ini Alasannya

Penerima Kartu Prakerja harus memasukkan nomor rekening bank atau akun e-wallet yang aktif dan dapat digunakan untuk menerima pembayaran.

Jika nomor rekening atau akun e-wallet bermasalah, seperti terblokir atau tidak aktif, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

Akun e-wallet seperti DANA atau Link Aja belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

Beberapa penyelenggara e-wallet seperti DANA atau Link Aja memerlukan verifikasi KTP dan swafoto sebagai syarat untuk dapat menggunakan fitur-fiturnya secara maksimal.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Jika penerima belum melakukan verifikasi tersebut, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

5. Batas transaksi dalam 1 bulan dan saldo akun e-wallet melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara e-money atau ketentuan peraturan perundang-undangan

Beberapa penyelenggara e-wallet memiliki batas transaksi dan saldo maksimum yang diperbolehkan dalam sebulan.

Jika penerima telah melebihi batas tersebut, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

Baca Juga: Jelang Hari Kepanduan Sedunia 22 Februari, Simak Quotes Bijak dari Bapak Pramuka Dunia Baden Powell

Data diri yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Penerima Kartu Prakerja harus memastikan bahwa data diri yang didaftarkan pada e-wallet sama dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Jika terdapat ketidakcocokan data, seperti nama atau nomor identitas yang tidak sesuai, maka insentif tidak akan bisa dicairkan.

Untuk menghindari kendala dalam menerima insentif Kartu Prakerja, penerima sebaiknya memeriksa dan memastikan bahwa telah memenuhi semua syarat dan persyaratan yang diberikan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Ide Jualan Takjil yang Simple di Bulan Ramadhan, Dijamin Laku Keras!

Selain itu, perlu juga memastikan bahwa nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan aktif dan sesuai dengan data diri yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Jika masih mengalami kendala, penerima Kartu Prakerja bisa menghubungi tim layanan pelanggan Prakerja melalui nomor yang telah disediakan pada website resmi.***(Arfrian Rahmanta/Berita DIY) 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY pada Senin, 20 Februari 2023 dengan judul "Catat, 6 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Gagal Cair ke Rekening"

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler