Penerima Bansos PKH Masih Bisa Terima BSU Tahap 5 2022? Ini Penjelasan Kemnaker

16 Oktober 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi uang. Kemnaker jelaskan apakah penerima PKH bisa mendapatkan BSU. /Unplash/Muhammad Daudy/

PR TASIKMALAYA - Para pekerja yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih bertanya-tanya apakah masih bisa memperoleh BSU 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, pendistribusian BSU tahap 5 telah dilakukan pada 12 Oktober 2022 untuk para pekerja yang memenuhi syarat.

Tetapi, masih banyak pertanyaan dari pekerja yang menanyakan syarat yang menyebutkan jika kriteria pekerja yang sudah menerima bantuan lain termasuk PKH tidak berhak mendapatkan BSU 2022.

Lalu, apakah jika ada anggota keluarga yang mendapat PKH, bisa mencarikan BSU tahap 5 2022?

Baca Juga: Ke Mana Semua Lemak Pergi Saat Anda Menurunkan Berat Badan?

Inilah penjelasan dari Kemnaker:

"Rekanaker tetap dapat BSU sepanjang NIK kamu tidak masuk dalam penerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lainnya," kata Kemnaker dikutip dari Instagram resmi Kemnaker.

Dari penjelasan di atas, pekerja masih bisa mendapatkan BSU 2022.

Bila ingin memeriksa status penerima, bisa dilakukan pemeriksaan secara berkala via situs Kemnaker dengan mengikuti beberapa cara berikut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Panjang Kuku Anda Ternyata Bisa Membuktikan Banyak Hal Tentang Kepribadian Anda

Pertama-tama, masuk ke situs Kemnaker melalui HP atau Laptop.

Kalau belum mempunyai akun, daftar terlebih dulu dan nanti akan diarahkan masuk ke akun Anda.

Input data diri berupa foto profil, lokas, status pernikahan serta periksa pemberitahuan selanjutnya mengenai status penerima BSU 2022.

Bila Anda dinyatakan sebagai salah satu yang mendapat BSU 2022, maka Kemnaker akan memberikan Anda notifikasi selanjutnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler