Lengkapi Syarat Ini untuk Jadi Penerima Bansos PKH Ibu Hamil dan Dapatkan BLT Rp750.000 Lewat Link Ini!

9 Oktober 2022, 21:44 WIB
Anda perlu melengkapi syarat untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil dan mendapatkan BLT Rp750.000 lewat link di artikel ini. /Kemensos/

 

PR TASIKMALAYA - Simak ulasan syarat untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan BLT Rp750.000.

Total dana bansos PKH ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2022.

Pada bansos PKH ibu hamil kini memasuki pencairan tahap 4 yang mulai disalurkan Oktober dan berakhir Desember 2022 senilai Rp750.000.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima bansos PKH ibu hamil 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Baca Juga: Akibat Banjir yang Melanda Kabupaten Aceh Timur, 4.949 Jiwa Mengungsi!

A. Wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

B. Dalam kondisi hamil atau sudah nifas.

C. Maksimal sampai kehamilan anak kedua.

D. Berasal dari keluarga dengan golongan ekonomi kurang mampu.

Baca Juga: Akibat Banjir yang Melanda Kabupaten Aceh Timur, 4.949 Jiwa Mengungsi!

E. KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

F. Untuk mendaftar DTKS Kemensos silakan hubungi Kepala Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK asli dan fotokopi.

Kemudian, inilah cara mudah cek penerima PKH ibu hamil:

1. Silakan akses cekbansos.kemensos.go.id lewat Google.

Baca Juga: Video Lesti Kejora Nangis ‘Kejer’ di pelukan Sang Ayah Viral, Kasus KDRT-nya Tak Akan Diperpanjang?

2. Isi kolom data wilayah calon penerima, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Isi kolom data diri calon penerima dengan nama lengkap.

4. Isi kolom kode huruf dengan delapan huruf kode yang tersedia.

5. Klik "Cari Data" untuk mendapatkan informasi tentang identitas penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Warna dan Ungkap Emosi yang Mengendalikan Diri Anda!

Diberitahukan bahwa pencairan bansos PKH ibu hamil secara transfer melalui rekening bank himbara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler