Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH Ibu Hamil September 2022 Melalui Link Resmi ini, Ada Bantuan Rp3 Juta

20 September 2022, 08:41 WIB
Berikut cara cek daftar penerima PKH ibu hamil September 2022 melalui link resmi ini, ada bantuan sebesar Rp3 juta.* /Pixabay/Marncon/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos bagi ibu hamil melalui program keluarga harapan (PKH).

Total dana bansos PKH yang diberikan bagi ibu hamil Rp3 juta per tahun dan disalurkan dalam empat tahap, setiap tahap diberikan Rp750.000.

September 2022 merupakan pencairan tahap 3 bansos PKH ibu hamil dan selesai hingga akhir bulan.

Untuk itu, segera cek daftar nama penerima bansos PKH ibu hamil untuk dapatkan bantuan Rp3 juta melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Rusa yang Tersembunyi di Foto Ini dalam 10 Detik, Hanya 3 Persen Orang yang Menemukannya

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah cara mudah cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil 2022.

a. Bukalah situs cekbansos.kemensos.go.id.

b. Isi kolom data wilayah yang diminta, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

c. Isi kolom data diri berupa nama lengkap yang sesuai dengan KTP maupun KK.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hal Paling Menonjol pada Diri Anda Akan Dibongkar Lewat Gambar ini!

d. Isi kolom kode huruf dengan menyalin delapan kode huruf dengan benar.

e. Klik "Cari Data" untuk mencocokkan data yang diinput dengan database kemensos.

Hasil pencarian sistem cek bansos akan memberikan informasi tentang identitas penerima bansos, jenis bansos dan jadwal pencairannya.

Diketahui, uang bansos PKH ibu hamil ini disalurkan secara transfer melalui bank Himbara yang telah terdaftar.

Baca Juga: Teori One Piece: Model Seraphim Sir Crocodile akan Konfirmasi Siapa Ibu Luffy Sebenarnya

Sebelum itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat menjadi ibu hamil penerima PKH, di antaranya:

1. Wanita hamil atau nifas yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

2. Maksimal sampai kehamilan kedua.

3. KTP dan KK sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kebiasaan Posisi Duduk Kamu yang Mana? Ternyata Bisa Membuktikan Sifat Asli Kamu

Demikian ulasan cara cek daftar nama penerima bansos PKH ibu hamil September 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler