PR TASIKMALAYA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil/nifas sedang dilakukan oleh Kementerian sosial atau Kemensos pada bulan Juli 2022 ini.
Penyaluran bansos PKH ibu hamil/nifas pada Juli ini merupakan jadwal pencairan tahap 3 yang berlangsung selama tiga bulan hingga akhir September 2022 mendatang.
Adapun dana bansos PKH ibu hamil/nifas akan diberikan secara empat tahap sepanjang tahun 2022 sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Lebih lengkapnya, simak uraian mekanisme pencairan tahap 3 bansos PKH ibu hamil/nifas sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Kamu Lihat Kucing yang Lain di Jendela Ini?
Diketahui, Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat agar bisa menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas.
Syarat tersebut ialah masyarakat harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Ibu hamil/nifas, terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tergolong dalam keluarga kurang mampu atau miskin, bantuan hanya akan diberikan maksimal kehamilan kedua.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut bisa segera mengecek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengecekan nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 dilakukan secara online di link cekbansos.kemensos.go.id dan Anda hanya perlu menyiapkan KTP.