Bukan Daftar Secara Mandiri! Ini Cara Dapatkan BSU 2022 Tahap II Dengan Tepat, Calon Penerima Wajib Tahu

18 September 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Cek cara dapat BSU 2022 tahap II dengan tepat. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berhasil menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada sebanyak 4,1 juta orang pekerja/buruh.

Para pekerja yang mendapatkan BSU tahap 1, merupakan penerima yang telah memenuhi syarat dan secara resmi lolos verifikasi maupun validasi.

Dari data awal di tahap 1 BSU 2022 ini yang seharusnya berjumlah 4,3 juta pekerja, namun yang lolos hanya 4.112.052 pekerja saja.

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya Anda tidak termasuk kategori penerima BSU 2022.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija di BRI Liga 1, Bek Maung Bandung Ungkap soal Kekompakan Tim

Setelah disalurkannya BLT Rp600 ribu pada tahap 1, banyak yang mempertanyakan cara mendapatkan BSU 2022 tahap 2.

Bisakah mendaftar program BSU 2022 secara mandiri?

Berdasarkan informasi resmi Kemnaker, pekerja atau buruh tidak bisa secara individu mendaftarkan diri langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena data penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Perbedaan di Antara 2 Gambar? Hanya Orang Jenius yang Menemukannya

Data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu kemudian dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

Maka tidak benar, jika  pekerja atau buruh diminta mengisi formulir yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta data sebagai calon penerima BSU.

Sementara itu, pengumpulan data juga dilakukan tidak secara mandiri tetapi dilakukan secara resmi oleh petugas perusahaan.

Selanjutnya untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 2 Anda harus memenuhi kriteria calon penerima BSU terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1033 Sub Indo: Tak Terima Otama Terluka, Nami Ngamuk Serang Ulti!

Kriteria Penerima BSU 2022

Sebagaimana informasi dari Kemnaker,kriteria penerima bantuan subsidi upah tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Baca Juga: Sebelum Mati, Iron Man Rupanya Sebut 5 Superhero ini yang Layak Mengambil Peran Besar Setelah Kepergiannya

3. Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri

4. Bukan penerima bantuan pemerintah lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).

5Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta Sebagai informasi, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Informasi BSU 2022 tahap 2

Baca Juga: Ini Antioksidan Kuat dari Teh Hitam yang Belum Banyak Diketahui, Lebih Baik dari Teh Hijau?

Sebagaimana informasi yang didapatkan dari kemnaker beberapa waktu lalu, bahwa saat ini  data peserta sudah diterima Kemnaker dari  pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut akan masuk pada sistem, lalu diverifikasi maupun validasi agar tidak ada kesalahan sehingga tepat sasaran.

Hal tersebut menandakan bahwa tidak lama lagi dana BSU Tahap 2 akan segera cair, dan ditransfer ke rekening himbara, milik para pekerja atau buruh.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan penerima dan status pencairan dana BSU tahun 2022 yang bisa diakses melalui laman Kemnaker, dan website BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler