Beruntung, Pekerja di 5 Sektor Ini Bakal Dapat BSU Rp1 Juta April 2022, Siapa Saja?

10 April 2022, 10:07 WIB
Beberapa pekerja di sektor ini dapatkan BSU Rp1 juga yang akan cair pada April 2022, cek sekarang apakah Anda salah satunya. /Tangkap layar/kemnaker.go.id/

PR TASIKMALAYA - Program bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai cair April 2022.

Besaran nilai BSU yang diberikan Rp1 juta per orang.

Namun, BSU Rp1 juta ini hanya akan diberikan khusus untuk pekerja di 5 sektor khusus, dari industri konsumsi barang hingga real estate.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut 5 sektor yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Tes Fokus: Perhatikan Bagian Tengah Gambar! Warna yang Anda Lihat ungkap Kejeniusan Anda.

1. Transportasi

2. Properti dan real estate

3. Aneka industri

4. Industri barang konsumsi

5. Perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Tes Matematika: Coba Hitung dengan Logika, Puzzle Ini Buktikan Kamu Pintar atau Tidak!

Selain itu, berikut syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta:

a. Wajib terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

b. Kepemilikan NIK KTP sebagai bukti WNI

c. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan ini akan disesuaikan dengan UMP provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu, 10 April 2022: ANTV, Trans 7, tvOne, Ada Serial Gopi hingga Top Speed MotoGP

d. Tempat bekerja masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.

Untuk bisa mencairkan BSU Rp1 juta, pastikan Anda sudah memiliki akun kemnaker.go.id caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. login ke akun miliki Anda

Baca Juga: Tes Psikologi: Uji Kecerdasan IQ, Tebak Siapakah Agen FBI dari Tiga Orang Ini? 90 Persen Salah Menjawabnya!

3. Isi data diri dengan benar, gunakan foto profil, isi status pernikahan, dan tipe lokasi

4. Periksa tombol pemberitahuan di area kanan atas.

Untuk melakukan pengecekan status keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.idkemudian ikuti instruksi selanjutnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler