PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos melalui program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT)/Kartu Sembako April 2022.
Bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako ini merupakan pencairan tahap II, dan sudah bisa diambil mulai tanggal 4 sampai 21 April 2022.
Maka dari itu, segera cek daftar penerima bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, berikut cara mengecek daftar penerima bansos dan besaran yang didapat.
1. Cek Daftar Penerima
a. Bagi pemilik ponsel android bisa menginstal aplikasi cek bansos melalui playstore.
Sedangkan, bagi yang menggunakan komputer, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
b. Persiapkan NIK yang ada pada KK atau KTP
Baca Juga: Kenali 5 Kepribadian di Serial Moon Knight: Mr. Knight Kini Dimunculkan di Episode 2
c. Isi kolom kewilayahan sesuai KTP penerima dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan diisi dengan benar.
d. Masukkan nama penerima dengan benar dan sesuai KTP
e. Masukkan huruf kode yang tersedia
f. Jika huruf kode kurang jelas, maka silakan klik ikon captcha, guna mendapatkan kode baru. (Lakukan berulang jika diperlukan).
g. Cari tombol "CARI DATA" di area kanan bawah, kemudian klik tombol tersebut.
Sistem bansos akan secara otomatis mencocokan data yang Anda input dengan database.
Sehingga, apabila sudah terdaftar dan berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka nama penerima akan muncul.
2. Nilai bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako
a. BPNT/Kartu Sembako senilai Rp200.000 per KPM
ditambah dengan BLT minyak goreng Rp300.000 per KPM.
b. PKH besaran bansos sesuai kategori:
1. Ibu hamil atau nifas dapatkan Rp3 juta per tahun
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Anda Lihat pertama Akan Memberitahu Bagaimana Berada dalam Hubungan Cinta
2. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun
3. Lanjut usia Rp2,4 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta pe tahun.
5. Siswa SD/Sederajat Rp900.000 per tahun
Baca Juga: Apa itu Ramadhan? Ini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui
6. Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun
7. Siswa SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.
Pencairan bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara.***