UMKM Bantu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Pemerintah Tingkatkan KUR Jadi Rp 50 Juta per Debitur

23 Januari 2020, 15:08 WIB
PRODUK UMKM.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Awal 2020, Indonesia mencoba berbagai cara untuk meningkatkan perekonomian. 

Cara tersebut ditempuh dengan mengelola berbagai bidang yang dapat mampu membantu meningkatkannya, contohnya yakni di bidang pariwisata, bidang usaha, maupun bidang keuangan itu sendiri.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat negara, salah satu yang mampu membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia yakni adalah UMKM.

Baca Juga: 6 Bahan Alami untuk Bantu Cerahkan Kuku agar Terlihat Lebih Bersih

Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan perumbuhan ekonomi di Indonesia.

Apalagi di tengah global dengan perekonomian yang tidak jelas dan kini sedang mengalami perlemahan.

Oleh karena itu, dalam hal ini Pemerintah mencoba untuk meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama lima tahun ke depan.

Hal ini ditargetkan dengan penyaluran mencapai Rp 325 triliun di tahun 2024.

Diketahui bahwa 60 persen PDB di Indonesia disumbangkan oleh UMKM.

Baca Juga: 8 Manfaat Minum Teh Hijau sebelum Tidur, Salah Satunya Bantu Kesehatan Gigi

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir saat menyampaikan pidato kuncinya pada acara Sosialisasi Program KUR 2020 pada Selasa 21 Januari 2020.

"Kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, 60 persen PDB kita disumbangkan oleh UMKM . Jadi kalau mau pertumbuhannya tinggi, basisnya harus kita dorong tinggi," ujarnya.

Peningkatan target penyaluran KUR diikuti dengan kebijakan dalam peningkatan maksimum plafon KUR mikro dan peningkatan akumulasi plafon KUR mikro.

"Maksimum plafon KUR mikro semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur. Untuk akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan juga meningkat dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Perubahan kebijakan KUR ini telah berlaku sejak 2 Januari 2020," ujarnya.

Baca Juga: 6 Langkah Perawatan Tepat untuk Kulit Sensitif Agar Hindari Iritasi

Dalam hal ini suku bunga KUR diturunkan kembali menjadi 6 persen.

Peraturan ini tertera pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman Pelaksanaan KUR.

Dengan adanya KUR, Pemerintah bisa membantu masyarakat yang ingin menjalankan UMKM demi memajukan perekonomian Bangsa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler