KEMNAKER Luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Berikut Cara Mudah untuk Mendapatkannya

4 November 2021, 20:55 WIB
BSU KEMNAKER bisa didapatkan masyarakat dengan cara yang mudah, segera klaim dan dapatkan uang sebesar Rp1 juta. /Instagram/@bank_indonesia

PR TASIKMALAYA - KEMNAKER (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini akan diberikan KEMNAKER kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi, dengan besaran Rp1 juta.

Cara mendapatkan BSU dari KEMNAKER ini ternyata sangat mudah, tapi sebelum itu masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Will Smith Sempat Terpikir Ingin Membunuh Ayahnya Sendiri: Saya Ingin Balas Dendam

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun instagram @kemenkominfo pada 2 November 2021, berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU KEMNAKER:

1. WNI

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Turut Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Vanessa Angel dan Suami

3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta (khusus pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMK/UMP dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal Kab. Karawang sebesar Rp4,798.312, dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Link Nonton Drakor Secret Royal Inspector Joy Sub Indo, Tayang Perdana 8 November 2021

Jik sudah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mendapatkannya BSU KEMNAKER, dengan mengikuti cara berikut ini:

Pertama, akses website Kemnaker.go.id.

Kedua, lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

Baca Juga: Jessica Iskandar Mengaku Sempat Menangis Temui Ruben Onsu dan Sarwendah: Aku Enggak Mau Pulang ke Jakarta

Ketiga, masuk ke dalam akun Sobatkom.

Keempat, lengkapi foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Kelima, cek status penerimaan BSU KEMNAKER.

Baca Juga: Gal Gadot Jadi Ratu Jahat di Film Snow White, Adaptasi Live Action dari Disney!

Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut.

Bisa dengan menelpon ke 175 atau melalui WhatsApp di +6281380070175.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler