PR TASIKMALAYA - Bank BRI kembali salurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta hingga Februari.
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan diperuntukan untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI hanya diperuntukkan sampai 18 Februari 2021.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bankbri_id pada Rabu 10 Februari 2021, para pelaku usaha bisa memanfaatkan Bantuan Presiden atau Banpres dengan mencairkannya di Bank BRI terdekat.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan Banpres Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id
Pihak Bank BRI telah menyediakan layanan digital eform.bri.co.id yang bisa diakses oleh para pelaku usaha secara real time.
Para pelaku usaha sebaiknya memastikan dirinya terdaftar di eform.bri.co.id sebelum datang ke kantor Bank BRI.
Adapun caranya bisa menggunakan langkah berikut ini :
1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor NIK KTP
3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5.Jika telah masuk, akan muncul pemberitahuan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Cairkan Bansos Kemensos Rp 300.000? Pemilik KIS atau KTP Bisa Segera Cek di Sini!
Jika sudah dipastikan terdaftar bisa segera pergi ke kantor Bank BRI untuk meminta jadwal pencairannya.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan bertahap untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi Covid 19.
Jika sudah mendapatkan jadwal, pelaku usaha harus datang kembali sesuai dengan jadwal pencairan yang ditetapkan.
Para penerima yang akan melakukan pencairan harus membawa beberapa dokumen persyarat agar bisa mencairkan bantuan.
Baca Juga: Targetkan Pendaratan di Bulan 2023, Erdogan: Kaki Kita di Bumi Tapi Mata Kita di Angkasa
Dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut ini:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Kuasa Penerima dana BPUM.
Itulah cara pencairan yang harus di lakukan oleh para pelaku usaha kecil untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenko pukm. ***