Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Ngutang Ugal-ugalan, Jokowi Kepeleset Bersama Menteri Terbalik

30 Januari 2021, 16:05 WIB
Pakar ekonomi Rizal Ramli menanggapi kabar jika Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut pajak pulsa dan token listrik.* //Kolase Instagram/@smindrawati/@rizalramli.official/Instagram/@smindrawati/@rizalramli.official

PR TASIKMALAYA - Pakar Ekonomi Rizal Ramli menanggapi langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Rizal Ramli menuturkan bahwa langkah yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat membuat jatuh bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Indeks Korupsi Indonesia Setara Gambia, Mardani Ali: Kebijakan Tidak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi

Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan,” tulis Rizal Ramli sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @RizalRamli pada Jumat, 29 Januari 2021.

Rizal Ramli menilai bahwa neraca primer negatif 6 tahun membuat negatif 6 tahun dan akhirnya kepepet.

“Neraca primer negatif 6 tahun, akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” sambung Rizal Ramli.

Baca Juga: Sentil PKS, Ferdinand Hutahaean: Haruskah Menyusul FPI Dibubarkan?

“Mbok kreatif dikit kek @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,” tutur Rizal Ramli.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar soal pemungutan pajak tersebut.

”Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Indra Bekti Dinyatakan Positif Covid-19, Aldila Bekti: Terkena saat Sedang Drop

”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambahnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @smindrawati Twitter @RamliRizal

Tags

Terkini

Terpopuler