Hoaks atau Fakta: Benarkah Ayah Brigadir J Membebaskan Bharada E?

- 23 Januari 2023, 19:45 WIB
Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E dalam kasus penembakan sang anak.*
Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E dalam kasus penembakan sang anak.* /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu.

Baca Juga: Tes IQ: Bagaimana Cara Memasukkan Kotak ke Dalamnya? Anda Cerdas Jika Dapat Melakukannya

JPU menyebut jika Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kejagung juga telah menegaskan tidak akan merevisi tuntutan kepada Bharada E, sebab dinilai sudah sesuai.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah (menembak Brigadir J), ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Fadil Zumahana menyebut, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Simak Juga Jadwal dan Niatnya di Sini

Ia menilai, Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebab tidak ada dalam tugas, sama seperti yang disampaikan Ricky Rizal.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Putri Candrawathi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 19 Januari lalu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x