Diketahui, jika kartu BPJS seseorang dinonaktifkan, maka dia belum membayar kewajiban iruan.
Nantinya jika dinonaktifkan, peserta harus membayar denda pelayanan akibat keterlambatan membayar.
Denda tersebut diberikan jika peserta melakukan rawat inap, dan diberikan dalam jangka 45 hari sejak kartu diaktifkan.
Perlu diingat, denda tersebut tidak berkaitan dengan waktu pemanfaatan layanan kesehatan menggunakan BPJS.
Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jenius, Pasti Kamu Jeli dengan 3 Letak Perbedaan di Antara Kedua Gambar Ini, Buktikan!
Maka dari itu, dapat dipastikan jika klaim soal BPJS akan langsung dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam satu tahun adalah hoaks.***