PR TASIKMALAYA - Australia, via sebuah video yang tersebar di Facebook, disebut memperoleh sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sanksi tersebut didapat oleh Australia karena melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa Pemerintah Australia memantau pembicaraan para pemimpin negara termasuk Indonesia. Ini berarti staf intelijen Australia memantau dan merekam pembicaraan para pejabat dunia menjelang KTT G20 di Indonesia," itulah isi keterangan yang dibacakan narator dalam video yang berdurasi delapan menit tersebut.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film NCT DREAM 'In A Dream' di Bioskop Indonesia, NCTZen Wajib Catat Tanggalnya
Dalam konten tersebut menampilkan Sekjen PBB, Antonio Guterres, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, mantan menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, sampai Menlu Australia terbaru Penny Wong.
Tetapi, apakah benar PBB memberikan sanksi kepada Australia karena penyadapan terhadap Indonesia jelang KTT G20 di Bali?
Seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Begini Caption Presiden Jokowi Soal Memperingati Hari Sumpah Pemuda 2022
Pencurian informasi dalam KTT G20 memang pernah terjadi di 2009 silam.