Hingga saat ini, pemberian kuota gratis dari Pemerintah Indonesia hanya berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi yang memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan, sehingga bukan seperti narasi dalam pesan berantai tersebut.
Baca Juga: Meninggal Secara Mendadak, Jenazah Didi Kempot akan Dimakamkan di Jawa Timur
Selain itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan berantai seperti ini, dikarenakan cara tersebut biasa menjadi modus tindak kejahatan berbasis Internet.
Dengan demikian, pesan berantai yang beredar itu dapat dipastikan salah. Pesan berantai yang menyebut pemerintah memberikan kuota 10 GB tersebut masuk dalam kategori Hoaks.***