Cek Fakta: Beredar Kabar Pilkada Sumenep 2020 Siap Digelar, Simak Faktanya

- 28 April 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi pilkada.
Ilustrasi pilkada. //PIKIRAN RAKYAT

Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini sesuai dengan hasil rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2020.

Sementara itu, mengutip Pikiran-Rakyat.com, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, pengawasan terkait hoaks pilkada utamanya dilakukan dalam tahapan kampanye, baik kampanye yang bersifat rapat umum maupun kampanye di media sosial.

Meski begitu, secara umum pengawasan terhadap penyebaran berita bohong terus dilakukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 28 April 2020: Sukahening dan Mangkubumi Dilanda Hujan Ringan

"Termasuk memang yang di dalam Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada itu adalah larangan tentang penyebaran informasi bohong, kemudian tentang ujaran kebencian, dan sebagainya," kata Zaki.

Khusus untuk masalah hoaks terdapat sanksi pidananya, di mana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman pidananya maksimal enam tahun.

Adapun dalam melakukan proses sebaran berita hoaks, Zaki menyatakan bahwa Bawaslu memiliki strategi pengawasan melalui patroli media sosial.

Baca Juga: Bagi Anda Penderita Anemia, Simak 4 Tips Berikut Agar Puasa Tanpa Kendala

"Dalam strategi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota secara intensif mengawasi media sosial dan membuka diri terhadap informasi maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kalau patroli itu, kami sifatnya proaktif untuk mencari, dan itu nanti jadi temuan. Sementara untuk laporan, itu berangkat dari partisipasi masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x