Cek Fakta: Beredar Kabar Analisis Kondisi Perbankan akibat Covid-19, OJK Buka Suara

- 17 April 2020, 11:45 WIB
KLARIFIKASI hoaks dari OJK.*
KLARIFIKASI hoaks dari OJK.* //OJK

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona berpotensi memengaruhi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibat persebarannya, dikhawatirkan dapat menyebabkan perlambatan ekonomi nasional.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perlambatan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok yang disebabkan oleh masifnya larangan untuk bepergian dari dan ke beberapa kota di Provinsi Hubei, Tiongkok dan penutupan sejumlah akses transportasi ke beberapa kota dari dan ke Provinsi Hubei, Tiongkok.

Berkaitan dengan hal itu muncul sebuah informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: PBB Memperingatkan Bahwa Informasi Salah Soal Covid-19 Bisa Sebabkan Kematian di Pasifik

Isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departmen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, OJK melalui siaran pers resminya menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Masih Berbekas, Inilah 4 Potret Suasana Kelas Usai Tragedi Tenggelamnya Kapal Feri Sewol

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah.

Hal itu dilakukan sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

Baca Juga: Usai Pulih dari Covid-19, Bupati Karawang Cellica Nurachadiana Ungkap Kebiasaan Barunya

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x