Hoaks atau Fakta: Benarkah Aa Umbara dan Andri Wibawa Divonis Bebas?

- 27 November 2021, 10:47 WIB
SALAH - Dua terdakwa kasus korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara dan Andri Wibawa divonis bebas.*
SALAH - Dua terdakwa kasus korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara dan Andri Wibawa divonis bebas.* /yedi supriadi

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah unggahan soal dua terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos), Aa Umbara dan Andri Wibawa.

Dalam foto terlihat dua terdakwa korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara dan Andri Wibawa.

Disebut jika dua terdakwa korupsi bansos, Aa Umbara dan Andri Wibawa, divonis bebas oleh majelis hakim.

"Dua terdakwa korupsi bansos divonis bebas," - tulisan dalam foto yang beredar.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Senang Berkencan dengan Pasangan, Salah Satunya Ada Cancer

Kabar soal dua terdakwa korupsi itu dibagikan pemilik akun Facebook Khenzy Haikal pada 14 November lalu.

Lantas, benarkah dua terdakwa korupsi bansos, Aa Umbara dan Andri Wibawa divonis bebas?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Turn Back Hoax, kabar dua terdakwa korupsi bansos, Aa Umbara dan Andri Wibawa divonis bebas adalah salah.

Faktanya, yang divonis bebas adalah Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan. Sedangkan Aa Umbara divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ratu Juana 'Si Gila' dari Kastilia, Depresi hingga Tidur dengan Mayat Suaminya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x