Masih dalam potongan video tersebut, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa suatu negara akan hancur jika dipimpin oleh seseorang yang tidak adil.
Namun, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kominfo, unggahan video pernyataan Mahfud MD yang diunggah oleh akun Twitter tersebut ternyata merupakan sebuah potongan video yang dipotong dari konteks aslinya.
Selain itu, bukan merupakan kritik terhadap Presiden Jokowi. Sementara isi TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tidak berkaitan dengan keharusan pemimpin mundur, melainkan tentang pemisahan TNI dan Polri.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikalisme, Mahfud MD Angkat Bicara dan Beberkan Sifat Aslinya
Sehingga, berdasarkan hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa informasi yang disampaikan melalui video tersebut tidak merujuk pada konteks sebagaimana dimaksud.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa informasi ini dikategorikan sebagai disinformasi atau informasi yang salah alias hoaks. ***