Hoaks Atau Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Mengandung Boraks, Formalin, Merkuri, dan Tak Halal?

- 3 Januari 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Tersebar berita hoaks mengenai percakapan dalam aplikasi WhatsApp mengenai vaksin Covid-19 yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Dalam pesan tersebut menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan sinovac mengandung bahan seperti boraks, formalin dan merkuri serta vaksin tersebut hanya untuk kelinci percobaan.

Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa vaksin Sinovac tidak halal karena vaksin tersebut berasal dari jaringan kera hijau Afrika.

Baca Juga: Ingatkan Menhan Prabowo Soal ‘Drone’, Komisi I DPR : Wilayah Kita Diobok-obok Pihak Asing!  

Berikut narasi yang disebar:

"Coba perhatikan kemasan Vaksin Sinovac Covid-19 yang akan di suntikkan kepada warga. Jelas bertuliskan "Only for clinical trial" (Hanya untuk uji coba klinis alias untuk kelinci percobaan). Dan perhatikan "Composition and Description" Yaitu berasal dari Vero Cell atau berasal dari jaringan Kera hijau Afrika (Jelas tidak halal), kemudian mengandung Virus hidup yang dilemahkan, dan mengandung bahan dasar berbahaya (Boraks, formaline, aluminium, merkuri, dll). Belum lagi yang tidak tertulis pada kemasan yaitu tidak ada jaminan tidak tertular penyakit setelah di vaksin dan tidak ada jaminan atau kompensasi dari perusahaan Sinovac jika terjadi cedera vaksin atau KIPI pada korban Vaksin. Sumber yang membahas efek samping vaksin Sinovac Covid-19: Hasil keterangan FDA klik https://www.fda.gov/media/143557/download?fbclid=IwAR2U4e-sAyI1FmRSsxwFncalEoEoPVEoLI6y2zFLWL2Y7QtCzpToO41sMwM Hasbunallah wani'mal wakiil."

Tangkapan layar pesan hoaks yang menyebutkan vaksin Sinovac tidak halal, mengandung boraks, dan hanya untuk kelinci percobaan. (Whatsapp)
Tangkapan layar pesan hoaks yang menyebutkan vaksin Sinovac tidak halal, mengandung boraks, dan hanya untuk kelinci percobaan. (Whatsapp) ANTARA

Berdasarkan penjelasan dari Eddy Fadlyana selaku Manajer Lapangan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran mengkonfirmasi bahwa isi dalam pesan tersebut adalah hoaks.

Dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara pada Sabtu 2 Desember 2020, pesan dalam aplikasi Whatsapp tersebut dapat membuat kekacauan di masyarakat karena mengandung hasutan serta kebohongan.

Baca Juga: Soal Bantahan Fadli Zon, Husin Shihab Minta Prabowo Subianto dan Rahayu Saraswati Beri Klarifikasi

Menurut Eddy kemasan yang ditampilkan dalam pesan merupakan vaksin yang khusus untuk digunakan dalam uji klinis yang sedang dilakukan di Bandung.

"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," kata Eddy.

Eddy mengatakan klaim mengenai sel vero tidak halal akan ditentukan halal tidaknya vaksin ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Waketum Gerindra Dukung Pembubaran FPI, Fadli Zon: Tak Ada Keputusan Dukung Tanpa Pengadilan

Namun enzim tripsin babi yang disebutkan tidak terkandung didalam vaksin Sinovac dan sejumlah vaksin yang menggunakan sel vero selah mengantongi sertifikat halal seperti vaksin DPT.

Adanya kandunggan boraks, formalin, dan merkuri dalam vaksin Covid-19 juga dibantah Eddy.

Zat merkuri hanya terkandung dalam vaksin dosis ganda merupakan merkuri jenis ethylmercury atau methylmercury dan merkuri tersebut berbeda dengan zat merkuri yang dilihat masyarakat.

Baca Juga: Jadi Anggota DPR Termuda, Hillary Brigitta Lasut Ungkapkan Nominal Gajinya Begini Kisaranya

Merkuri dalam vaksin apabila masuk ke dalam tubuh tidak akan diresap dan merkuri yang terkandung merupakan jenis merkuri yang ramah lingkungan.

Selain itu untuk menjaa kualitas vaksin agar tidak mudah terkontaminasi dan tidak cepat rusak adalah sfungsi dari adanya kandungan merkuri dalam vaksin.

"Merkuri itu biasanya setelah masuk ke dalam tubuh dalam waktu tertentu akan dibuang lewat ginjal, dosis yang digunakan juga di bawah ambang batas dari yang ditentukan WHO," kata Eddy.

Baca Juga: Kabar Duka dari Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki: Terimakasih Atas Jasa dan Pengabdianya

Sampai Sabtu 2 Desember 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac sehingga vaksin asal Tiongkok itu belum dapat diberikan untuk masyarakat.

BPOM sampai Sabtu2 Januari 2021 belum mengeluarkan izin mengenai penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac sehinggan vaksin tersebut belum bisa diberukan kepada masyarakat.

Sedangkan pada Rabu 30 Desember 2020 untuk izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac yang dikeluarkan oleh BPOM memasuki tahap penyelesaian dan BPOM terus melakukan pemantauan serta mengevaluasi terkait uji klinis agar vaksin yang digunakan aman serta berkhasiat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah