Cek Fakta: Siswa Wajib Membeli Seragam Terbaru 2024

17 April 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi seragam sekolah /Tangkap layar harian lingga PR/

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, ada wacana yang menyatakan bahwa ada aturan baru soal seragam sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Akhir (SMA).

Hal ini didasarkan dari unggahan video yang mengklaim siswa sekolah menggunakan seragam sekolah baru setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dengan ini, orang tua siswa merasa keberatan mengenai aturan membeli seragam baru untuk sekolah.

Berikut adalah narasi mengenai hal tersebut:

Baca Juga: Cek Fakta: Amien Rais Dikabarkan Meninggal Dunia

“Setelah lebaran seragam ganti baru, Duit lagiiiii, Ganti lagiiii”

Namun benarkan Kemendikbudristek mewajibkan siswa beli seragam baru?. Inilah fakta sebenarnya yang dirangkum dari ANTARA.

Cek Fakta

Soal pemberitaan mengenai wacana siswa beli seragam baru, pihak Kemendikbudristek menyatakan bahwa hal itu sangat tidak benar.

Dikarenakan, tidak ada perubahan aturan seragam sekolah. Aturan itu merujuk ke dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Intinya, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa di tingkat manapun untuk membeli seragam baru di 2024.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah 15 orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Peluru di Bogor?

Kesimpulan

Unggahan yang mengklaim siswa diwajibkan membeli seragam baru oleh Kemendikbudristek, dinyatakan hoaks karena memberikan informasi menyesatkan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler