PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai terkait penggunaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Disebut jika dalam satu tahun BPJS tidak digunakan, makan akan langsung dinonaktifkan.
Dalam narasi itu, penerima pesan diminta untuk menggunakan BPJS minimal satu kali dalam setahun.
"Tolong selalu dipakai minimal 1 kali dalam setahun atau 8 bulan, walaupun tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas," potongan pesan itu.
Penerima pesan juga diminta untuk menyebarluaskan pesan tersebut agar menggunakan BPJS sebelum dinonaktifkan.
Lantas, benarkah BPJS akan langsung dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam satu tahun?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jabar Saber Hoaks, klaim soal BPJS akan langsung dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam satu tahun adalah hoaks.
Faktanya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan pesan berantai itu hoaks.
Baca Juga: Polri Turunkan Patroli Berkuda untuk Perkuat Keamanan KTT G20 Bali
Diketahui, jika kartu BPJS seseorang dinonaktifkan, maka dia belum membayar kewajiban iruan.
Nantinya jika dinonaktifkan, peserta harus membayar denda pelayanan akibat keterlambatan membayar.
Denda tersebut diberikan jika peserta melakukan rawat inap, dan diberikan dalam jangka 45 hari sejak kartu diaktifkan.
Perlu diingat, denda tersebut tidak berkaitan dengan waktu pemanfaatan layanan kesehatan menggunakan BPJS.
Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jenius, Pasti Kamu Jeli dengan 3 Letak Perbedaan di Antara Kedua Gambar Ini, Buktikan!
Maka dari itu, dapat dipastikan jika klaim soal BPJS akan langsung dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam satu tahun adalah hoaks.***