Hoaks atau Fakta: Benarkah dalam Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal?

16 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi pengguna motor menggunakan sandal jepit. Ini kebenaran terkait pengendara motor akan ditilang jika kedapatan menggunakan sandal ketika pelaksanaan Operasi Patuh 2022. /PEXELS/Kelly L

PR TASIKMALAYA – Beredar kabar di media sosial bahwa dalam Operasi Patuh 2022 yang dilakukan kepolisian melarang pengguna motor pakai sandal.

Berita mengenai larangan pakai sandal untuk pengendara motor beredar luas di media sosial.

Operasi Patuh 2022 merupakan aturan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan.

Program Operasi Patuh 2022 ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 13-26 Juni 2022.

Baca Juga: Kakorlantas Pastikan Tidak Ada Penilangan pada Pengguna Motor yang Pakai Sandal Jepit

Tujuan dilaksanakan Operasi Patuh 2022 adalah melihat kepatuhan pengendara dalam menaati aturan lalu lintas dan menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Namun, ramai diperbincangkan di media sosial mengenai larangan pakai sandal jepit ketika berkendara di jalan raya untuk pengendara motor.

Dampaknya ada pro dan kontra dari kalangan masyarakat mengenai pengguna motor yang dilarang pakai sandal jepit saat berkendara ini.

Benarkah larangan tersebut berasal resmi dari Polri?.

Baca Juga: Kenali Bahaya Pakai Laptop di Atas Kasur, Waspadalah!

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan bahwa hal itu merupakan imbauan yang penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Website resmi Korlantas Polri, awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.

Masyarakat banyak berdalih soal menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Kakorlantas Polri mengimbau pengendara motor itu seharusnya menggunakan sepatu untuk keamanan dirinya sendiri dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Tes Fokus: Si Pemilik Mata Elang Pasti Temukan Hewan Tersembunyi dalam 5 Detik

“Beberapa masyarakat ada yang bilang seperti ini ‘Pak dekat saja kok, Masa cuman mau beli tempe ke pasar aja harus pakai sepatu segala’.

"Kecelakaan yang terjadi di jalan raya justru berawal dari rumah ke pasar beli tempe, yang dia rutin lakukan tiap hari dan tidak ada kecelakaan yang disengaja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Tetapi, Firman yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar terhadap keamanan diri sendiri dengan peralatan yang lengkap dipakai saat berkendara di jalan raya.

Adapun prioritas pelanggaran pada Operasi Patuh 2022, yang berhasil Tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com rangkum dari Instagram polisi_indonesia sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Ojol Lari Tunggang Langgang Bawa Galah Bubarkan Tawuran Pelajar, Netizen: Jiwa Sosialnya Tinggi

1. Menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengendara dalam pengaruh alkohol;

3. Berkendara melebihi batas kecepatan;

4. Berboncengan lebih dari 1 orang;

Baca Juga: Tes Psikologi: Kalau di Mobil, Kamu Paling Suka Duduk di Jok yang Mana? Yuk Cari Tahu Kepribadian Dirimu

5. Penggunaan Helm SNI, seatbelt, dan surat-surat berkendara lengkap;

6. Pengendara dibawah umur;

7. Melawan arus lalu lintas;

8. Motor bodong dan knalpot bising.

Baca Juga: Klasifikasi dan Ciri Orang yang Berbohong kepada Anda, Menurut Ahli

Firman juga menegaskan tidak ada tindakan tilang untuk pengendara motor atau roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Tetapi, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika ditemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit saat berkendara di jalan raya.

Maka dapat dipastikan bahwa pengendara motor dilarang pakai sandal jepit adalah hoaks.

Faktanya, bukan larangan tetapi imbauan dan tidak akan terkena tilang.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler