PR TASIKMALAYA - Sebuah klaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan lagi menanggung pasien Covid-19 telah beredar di sosial media.
Klaim itu menyebutkan, ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2021 di mana BPJS akan menanggung biaya maksimal Rp 18 juta saja.
Informasi bahwa Kemenkes akan membatasi tanggungan terhadap pasien Covid-19 itu menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Hampir Berusia 108 Tahun, Dua Wanita Jepang Ini Dinobatkan sebagai Kembar Identik Tertua di Dunia
Klaim tersebut berupa gambar dengan seorang tenaga kesehatan yang memegang papan bertuliskan warning.
Kemudian, di samping tenaga kesehatan itu tertulis:
"Ingat, mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi. BPJS hanya cover maksimal Rp 18 juta. Alternatif lain pake asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik."
Baca Juga: Putri Anne Curhat Soal Arya Saloka yang Pernah Memaksakan untuk Lakukan Ini di Lemari?
Kabar ini berhasil diklarifikasi oleh Jabar Saber Hoaks di bawah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran Jabar Saber Hoaks, informasi tersebut termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Jabar Saber Hoaks memposting klarifikasi ini di Instagram resminya pada Selasa, 21 Agustus 2021.
Baca Juga: Ungkap Alasan Dirinya Nikahi Lesti Kejora di Awal Tahun, Rizky Billar: Video Itu Benar Adanya
Jabar Saber Hoaks menyebut, klaim bahwa biaya perawatan pasien covid-19 tidak ditanggung lagi oleh Kemenkes mulai 1 Oktober 2021 hanyalah hoaks.
Faktanya, biaya perawatan pasien covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah melalui Kemenkes, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @jabarsaberhoaks.
Hal ini seperti yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Ungkap Kekagumannya pada Kepintaran Rafathar, Raffi Ahmad: Biar Dia Berkembang
Dr Siti Nadia Tarmizi menekankan klaim yang beredar itu hoaks. Pasien Covid-19 masih akan ditanggung biaya perawatannya oleh pemerintah dari anggaran Kemenkes.
Ia juga menerangkan bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 tidak dibatasi hingga hanya Rp 18 juta saja.
Dr Siti Nadia Tarmizi juga menyebut bila pasien masih memerlukan perawatan lanjutan karena dalam kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka pembiayaan akan beralih ke sumber lain.
Baca Juga: Bandingkan Gaji Jokowi dan Gibran dengan Bisnis Pisang Goreng Miliknya, Kaesang Pangarep: Kasihan
Sumber pembiayaan lain itu contohnya ialah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik pasien ataupun asuransi yang lain.
Karenanya, dapat disimpulkan bahwa klaim yang disebarkan di aplikasi WhatsApp itu adalah berita bohong atau hoaks.***