Hoaks atau Fakta: Benarkah Mahfud MD Minta Jokowi Mundur Sesuai Amanat Tap MPR?

14 Februari 2021, 09:26 WIB
Simak kebenaran video yang menampilkan Menkopolhukam Mahfud MD yang diduga meminta Jokowi mundur .* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Video potongan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang diduga meminta Jokowi mundur karena sudah tidak dipercaya masyarakat kembali beredar di masyarakat.

Video potongan yang menampilkan Mahfud MD itu juga sudah diunggah oleh banyak akun dengan menggunakan tagar MundurlahPakLurah hingga menjadi trending di media sosial Twitter pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Dalam video tersebut, Mahfud MD memberikan pernyataan dan membahas soal pemimpin harus mundur jika sudah tidak dipercaya dan selalu dicurigai oleh masyarakat bahkan tanpa proses hukum.

Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikalisme, Mahfud MD: Pelaporannya Tak Diproses

Video tersebut telah menarik perhatian masyarakat terutama warganet di platform media sosial Twitter dan Facebook yang kini mulai mempertanyakan apakah pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan hoaks atau fakta.

Dalam potongan video yang diunggah akun Twitter @CahAngonLagi, Mahfud MD mengutip isi TAP MPR No.6 Tahun 2000.

“Ini kata Tap MPR ya, kata Tap MPR No. 6 Tahun 2000, seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, kebijakannya dicurigai menimbulkan kontroversi karena tingkah lakuny,” ujar Mahfud MD dalam unggahan video yang diunggah Twitter @CahAngonLagi pada Sabtu 13 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Menurut hukum saja belum salah, ngga bisa begitu, mundur, menurut Tap MPR ini, mundur kalau Anda sudah tidak dipercaya oleh masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga: Tepis Isu Radikal yang Menimpa Din Syamsudin, Mahfud MD: Dia Pengusung Moderasi Beragama

Masih dalam potongan video tersebut, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa suatu negara akan hancur jika dipimpin oleh seseorang yang tidak adil.

Namun, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kominfo, unggahan video pernyataan Mahfud MD yang diunggah oleh akun Twitter tersebut ternyata merupakan sebuah potongan video yang dipotong dari konteks aslinya.

Selain itu, bukan merupakan kritik terhadap Presiden Jokowi. Sementara isi TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tidak berkaitan dengan keharusan pemimpin mundur, melainkan tentang pemisahan TNI dan Polri.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikalisme, Mahfud MD Angkat Bicara dan Beberkan Sifat Aslinya

Sehingga, berdasarkan hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa informasi yang disampaikan melalui video tersebut tidak merujuk pada konteks sebagaimana dimaksud.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa informasi ini dikategorikan sebagai disinformasi atau informasi yang salah alias hoaks. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler