Cek 5 Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Memutuskan untuk Menikah

- 12 September 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /pixbay

PR TASIKMALAYA – Siapa yang tidak ingin mewujudkan pernikahan yang berkualitas? Pernikahan yang mampu menghadirkan kebahagiaan dan kepuasan bagi pasangan.

Salah satu unsur penting untuk mewujudkan pernikahan yang berkualitas adalah, dengan mewujudkan ketahanan keluarga.

“Ketahanan keluarga merupakan kemampuan keluarga untuk mengelola sumber daya dan masalah yang dihadapi keluarga, agar keluarga sejahtera.

Baca Juga: Tak Sepaham dengan Para 'Pengkritik' Anies Baswedan, Fraksi Nasdem Nyatakan Siap Bantu DKI Jakarta

"Keluarga sejahtera merupakan keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya,” ujar Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti selaku profesor di bidang keluarga.

Menariknya, ketahanan keluarga bahkan telah disiapkan sebelum individu melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap individu untuk memenuhi syarat-syarat dasar sebelum melangsungkan pernikahan.

Jangan sampai individu asal menikah karena berbagai alasan yang salah, seperti menikah karena desakan orang tua, usia, tekanan sosial, ingin segera meninggalkan rumah karena tidak betah, dll.

Baca Juga: Foto Wajib Militer Dirilis, Aktor Park Bo Gum Tampil Gagah

Jika pernikahan yang terjadi berlangsung karena alasan yang salah, maka besar kemungkinan pernikahan yang dijalankan tidak akan menuju pernikahan yang berkualitas.

Pernikahan berkualitas yang dapat menghadirkan kebahagiaan, cinta-kasih, dan terpenuhinya semua kebutuhan anggota keluarga (sejahtera).

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum individu memutuskan untuk menikah?

Baca Juga: Mengenang Satu Tahun Meninggalnya Eyang Habibie, Tokoh Inspiratif yang Dicintai Masyarakat Indonesia

Menurut Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, terdapat lima poin penting yang harus dipenuhi setiap individu sebelum memutuskan untuk menikah yaitu:

- Pasangan telah memasuki usia matang untuk berkeluarga. Laki-laki berusia minimal 25 tahun dan perempuan berusia minimal 21 tahun.

Usia 25 pada laki-laki dan 21 pada perempuan muncul dengan pertimbangan telah terjadi kematang fisik (biologis) dan kematangan psikologis (mental) pada individu.

Baca Juga: Pahami 9 Aspek ini untuk Bantu Optimalkan Kecerdasan Anak

- Minimal salah seorang dari pasangan memiliki keterampilan kerja untuk memperoleh sumber daya ekonomi bagi keluarga yang akan dibangun.

- Kedua pasangan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga dia mampu mengelola sumber daya dan ekosistem keluarga

- Kedua pasangan telah matang secara biologis (usia minimal menikah terpenuhi) dan memiliki kematangan kepribadian untuk memenuhi fungsi, peran, tugas, serta mampu untuk berkomitmen untuk melaksanakan Keluarga Berencana (KB).

Baca Juga: 7 Tipe Pernikahan Berdasarkan Tingkat Kebahagiaan, Kamu yang Mana?

- Pasangan berkomitmen untuk membangun keluarga, saling berbagi, memberi cinta dan kasih sayang, saling melindungi, saling memenuhi hak dan kewajiban, loyalitas, serta kesediaan untuk berkorban.

Jika kelima poin wajib tersebut belum terpenuhi, maka sebaiknya tunda terlebih dahulu niat untuk menikah.

Menikah lah hanya jika kamu telah benar-benar siap untuk menjalankannya. Jangan maksa, nanti malah tersiksa!***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x