Adapun jika wali nikah tak ada satupun yang hadir saat pernikahan, maka wali nikah harus membuat sebuah surat. Surat tersebut bernama surat taukil.
Surat taukil nantinya ditulis langsung di hadapan Kepala KUA setempat/Penghulu/PPN LN yang sesuai domisili setempat atau keberadaan tempat tinggal wali. Proses penulisan surat taukil juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang ditentukan.***