Jangan Sembarangan, Ketahui Urutan Keluarga yang dapat Menjadi Wali Nikah!

- 14 Juli 2023, 06:45 WIB
\Ilustrasi urutan keluarga yang dapat menjadi wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan.
\Ilustrasi urutan keluarga yang dapat menjadi wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan. /Unsplash/Mufid Majnun

Adapun jika wali nikah tak ada satupun yang hadir saat pernikahan, maka wali nikah harus membuat sebuah surat. Surat tersebut bernama surat taukil.

Surat taukil nantinya ditulis langsung di hadapan Kepala KUA setempat/Penghulu/PPN LN yang sesuai domisili setempat atau keberadaan tempat tinggal wali. Proses penulisan surat taukil juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x