- Cucu Paman kandung yang sebapak dan seibu
- Cucu Paman yang sebapak saja
- Paman kandung Bapak yang sebapak dan seibu
Baca Juga: Pernah Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Akui Tak Mau Berandai-andai untuk Pemilu 2024
- Paman Bapak yang sebapak saja
- Anak Paman Kandung Bapak yang sebapak dan seibu
- Anak Paman Bapak yang sebapak saja
Sebagai tambahan informasi, saat pelaksanaan akad nikah wali nikah yang berada dalam urutan nasab atau keluarga di atas dapat mewakilkannya pada beberapa pihak.
Diantaranya pada Penghulu, Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN), Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), atau pada orang lain yang memenuhi syarat sesuai persyaratan dari pihak KUA.
Baca Juga: Jemput Anak yang Direbut Mantan Suami, Wanita Asal Tasikmalaya Dihajar hingga Berlumur Darah