Jangan Sembarangan, Ketahui Urutan Keluarga yang dapat Menjadi Wali Nikah!

- 14 Juli 2023, 06:45 WIB
\Ilustrasi urutan keluarga yang dapat menjadi wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan.
\Ilustrasi urutan keluarga yang dapat menjadi wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pernikahan merupakan hal yang fundamental. Dimana terdapat beberapa syarat yang dapat membuat status pernikahan dianggap sah, baik secara agama maupun negara.

Dalam hal ini, salah satu syarat dalam pelaksanaan pernikahan adalah adanya wali nikah. Dimana wali nikah merupakan orang yang dianggap berhak menikahkan seorang anak perempuan kepada seorang laki-laki yang telah menjadi pilihannya.

Namun, perlu diketahui bahwa pemilihan wali nikah telah diatur oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dimana pemilihannya harus tepat dan sesuai dengan urutannya. Artinya jika urutan pertama masih ada, jangan dulu memakai wali nikah dengan urutan kesekian terlebih dahulu.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram milik Kementerian Agama, Bimbingan Masyarakat Islam, @bimasislam, menyatakan bahwa wali nikah harus dipastikan sesuai dengan syariat agama.

Baca Juga: Link Nonton Bleach: Thousand Year Blood War Episode 15: Jadwal Tayang, Spoiler, dan Preview Lengkap!

Adapun urutan dari wali nikah yang dianggap sesuai dengan syariat agama sebagaimana dihimpun dari akun Instagram @bimasislam yang bersumber dari PMA 20/2019 tentang pencatatan pernikahan adalah sebagai berikut.

- Bapak kandung

- Kakek (Bapak dari Bapak)

- Buyut (Bapak dari Kakek)

- Saudara laki-laki kandung sebapak dan seibu

Baca Juga: Sembuh dari Cedera, Dony Tri Pamungkas Siap Beraksi Bersama Persija di BRI Liga 1

- Saudara laki-laki yang hanya sebapak saja

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung yang sebapak dan seibu

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang hanya sebapak saja

- Paman (saudara laki-laki kandung Bapak yang sebapak dan seibu)

- Paman sebapak (saudara laki-laki Bapak yang sebapak saja)

Baca Juga: Jelang Pertandingan Persib Bandung vs Dewa United, Begini Kesiapan Kedua Tim

- Anak Paman kandung yang sebapak dan seibu

- Anak Paman yang sebapak saja

- Cucu Paman kandung yang sebapak dan seibu

- Cucu Paman yang sebapak saja

- Paman kandung Bapak yang sebapak dan seibu

Baca Juga: Pernah Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Akui Tak Mau Berandai-andai untuk Pemilu 2024

- Paman Bapak yang sebapak saja

- Anak Paman Kandung Bapak yang sebapak dan seibu

- Anak Paman Bapak yang sebapak saja

Sebagai tambahan informasi, saat pelaksanaan akad nikah wali nikah yang berada dalam urutan nasab atau keluarga di atas dapat mewakilkannya pada beberapa pihak.

Diantaranya pada Penghulu, Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN), Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), atau pada orang lain yang memenuhi syarat sesuai persyaratan dari pihak KUA.

Baca Juga: Jemput Anak yang Direbut Mantan Suami, Wanita Asal Tasikmalaya Dihajar hingga Berlumur Darah

Adapun jika wali nikah tak ada satupun yang hadir saat pernikahan, maka wali nikah harus membuat sebuah surat. Surat tersebut bernama surat taukil.

Surat taukil nantinya ditulis langsung di hadapan Kepala KUA setempat/Penghulu/PPN LN yang sesuai domisili setempat atau keberadaan tempat tinggal wali. Proses penulisan surat taukil juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang ditentukan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x