Baca Juga: Usai Debut Akting dalam Serial The Idol, Jennie BLACKPINK Tuai Banyak Kebencian
Syarat dapat PKH tahap 3
Seperti yang dibahas sekilas di atas, bahwa satu syarat penting utnuk mendapat bansos PKH tahap 3 ini yakni dengan terdaftar sebagai Penerima Manfaat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal).
Jika memang namamu sudah terdaftar di DTKS, maka aman. Kamu bisa dengan mudah melakukan pencairan bansos ini.
Namun jika Kamu belum tahu apakah namamu terdaftar sebagai PM di DTKS, Kamu perlu mengeceknya terlebih dahulu.
Baca Juga: Diskon Tiket KAI Tujuan Cirebon ke Jember Kelas Bisnis hingga Eksekutif, Pembelian 21-24 Juni 2023
Cek nama penerima bansos PKH tahap 3
Untuk mengecek namamu ada atau tidak di DTKS, Kamu bisa masuk ke laman ini: KLIK DI SINI.
Siapkan KTP, dan jika sudah masuk laman Cek Bansos, Kamu bisa masukkan data diri mulai dari alamat (Desa /Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi), hingga nama lengkap sesuai t=yang tertera di KTP.
Masukkan kode angka/huruf yang disediakan dan klik 'Cari Data'. Nanti akan muncul informasi terkait ada atau tidaknya namamu di DTKS.***