Ramadhan Akan Tiba, Sudah Bayar Utang Puasa? Berikut Ketentuan Qadha dan Fidyah

- 1 Maret 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi Ketentuan qadha dan fidyah.
Ilustrasi Ketentuan qadha dan fidyah. /Pixabay/milaoktasafitri

PR TASIKMALAYA – Tak terasa Puasa Ramadhan 2023 sudah tinggal menghitung hari. Apakah Anda sudah membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu?.

Perlu diketahui, hukum membayar utang Puasa adalah wajib karena sebagaimana kita ketahui menjalankan Puasa selama Bulan Ramadhan merupakan poin dari rukun Islam. Maka dari itu, jika Anda tidak menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan karena sakit, uzur, dan halangan, Anda harus tetap membayarnya di bulan lainnya.

Ada dua cara untuk melunasi utang Puasa Ramadhan di tahun lalu, yakni dengan melakukan puasa qadha dan membayar fidyah.

Puasa qadha artinya melunasi utang dengan berpuasa di bulan atau hari lainnya, sebelum Ramadhan tiba. Sementara membayar Fidyah merupakan dimana seseorang mengganti puasanya dengan memberi makan fakir miskin sesuai takaran tertentu dan jumlah utang Puasa yang ditinggalkan sebelumnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hati Mana yang Membuat Berkesan? Cek Alam Bawah Sadar Tentang Perjalanan Cinta Kamu

Hal tersebut tercantum dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 yang artinya melansir dari Baznas.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dilansir dari laman baznas, adapun kriteria orang yang bisa mengganti puasanya dengan membayar fidyah:

1. Orang tua renta yang sudah tidak memungkinkannya untuk berpuasa.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank DKI Buka 2 Posisi untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Melamar

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

3. Ibu hamil atau sedang menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ada berbagai cara untuk membayar fidyah:

Berdasarkan Imam Malik, Imam As-Syafi'I, takaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu sebesar 1 mud gandum (sekira-kiranya 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Kriteria dan Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023, UMKM hingga TKI Bisa Mendaftar!

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau bisa setara dengan 1/2 sha gandum. Apabila 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.

Namun menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversikan menjadi rupiah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x