Ramadhan Akan Tiba, Sudah Bayar Utang Puasa? Berikut Ketentuan Qadha dan Fidyah

- 1 Maret 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi Ketentuan qadha dan fidyah.
Ilustrasi Ketentuan qadha dan fidyah. /Pixabay/milaoktasafitri

1. Orang tua renta yang sudah tidak memungkinkannya untuk berpuasa.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank DKI Buka 2 Posisi untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Melamar

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

3. Ibu hamil atau sedang menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ada berbagai cara untuk membayar fidyah:

Berdasarkan Imam Malik, Imam As-Syafi'I, takaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu sebesar 1 mud gandum (sekira-kiranya 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Kriteria dan Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023, UMKM hingga TKI Bisa Mendaftar!

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau bisa setara dengan 1/2 sha gandum. Apabila 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.

Namun menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversikan menjadi rupiah.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x